Pada dasarnya lisensi adalah pemberian
izin yang latar belakang bergantung dari masing-masing pihak. Ada pihak yang
memberikan lisensi tanpa pamrih namun ada juga yang memberikan ketentuan yang
mengharuskan penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, misalnya
dengan membayar sejumlah uang. Persyaratan-persyaratan yang diatur didalam
lisensi pada asasnya diatur oleh para pihak atau sesuai dengan kesepakatan para
pihak, hanya berdasar pasal 38c ayat 1 UUHC sejauh tidak menentang ketentuan perundang-undangan
yang berlaku atau mengakibatkan kerugian bagi perekonomian Indonesia. Keadaan
yang sama juga berlaku pada lisensi program komputer. Namun untuk program
komputer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar,
seringkali isi lisensi sudah ditetapkan secara sepihak. Lisensi tidak harus
dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal, karena pada dasarnya
hanyalah sebagai pemberian izin.
Tetapi pada umumnya lisensi termasuk lisensi untuk program komputer,
wajib dicatatkan ke kantor Hak Cipta agar lisensi tersebut dapat berlaku bagi
pihak ketiga. Kewajiban untuk mendaftarkan lisensi dimaksudkan untuk memberikan
hak kebendaan atas lisensi tesebut, sehingga tidak hanya mengikat pihak
pencipta dan penerima lisensi program komputer saja, namun juga mengikat pihak
ketiga. Jika lisensi tidak didaftarkan, maka hubungan antar pencipta sebagai
pemberi lisensi dan penerima lisensi hanya merupakan hak perorangan, sehingga
hanya mengikat kedua belah pihak saja. Ada dua kecenderungan utama dalam
pemberian lisensi program komputer.
Kecenderungan pertama adalah pemberian Lisensi yang semata-mata untuk
penggunaan Binary Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat
menggunakan program komputer namun tidak mempunyai hak untuk melihat atau
menggunakan Source Code dari program komputer, Source Code tetap merupakan
rahasia pemberi lisensi. Contoh program komputer yang menggunakan lisensi ini
adalah Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Acrobat.
Kecenderungan
kedua adalah pemberian lisensi program dengan menyertakan Source Code dari
program komputer. Penerima lisensi dapat melihat dan menggunakan Source Code
tersebut. Terdapat banyak lisensi untuk Source Code ini, misalnya: GPL,
Mozilla, BSD. Contoh program yang menggunakan lisensi jenis ini adalah
GNU/Linux, Netscape Navigator, MySQL. Seorang pencipta, baik selaku pencipta
pertama atau sebagai pengembang program komputer turunan mempunyai kebebasan
untuk menentukan lisensi yang akan dipergunakan untuk karya cipta program komputernya.
Menurut Microsoft dalam dokumen "The Hallowen Document" ada beberapa
jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer.
Jenis Lisensi
- Lisensi Commercial ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak seperti Microsoft, Lotus, Oracle.
- Lisensi Trial Software ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak untuk keperluan demo. Karena bersifat demo, seringkali piranti lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersilnya. Contoh program misalnya Netfushion Object Trial Versial 30 days.
- Lisensi untuk non commercial use, biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau untuk keperluan pribadi. Contohnya adalah Star Office.
- Lisensi Shareware biasanya ditemui pada piranti lunak perusahaan kecil. Piranti lunak dengan lisensi ini memiliki fasilitas dan fungsi selengkap versi komersilnya, contohnya Winzip, Paint Shop Pro, MCafee anti Virus.
- Lisensi freeware, biasanya ditemui pada piranti lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya adalah program untuk mengkonversikan favorite test-IE ke bookmark-Netscape. f.Lisensi Royalty-Free Binaries serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library dan bukan merupakan suatu piranti lunak.
- Lisensi yang lain adalah lisensi yang berasal dari konsep Open Source, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Program yang memakai lisensi Open Source misalnya Linux, sendmail, apache, freeBSD.
Para pencipta program komputer memiliki kebebasan untuk menentukan
sendiri lisensi yang akan digunakan namun harus berhati-hati dalam memilih
lisensi, karena jika tidak berhati-hati dapat mengakibatkan pencipta melakukan
pelanggaran hukum atau kehilangan pendapatan. Dengan semakin tersebarnya OSS
dikalangan para pengguna komputer, kemudian berkembanglah sistem lisensi Open
Source. Dengan munculnya sistem lisensi maka menjadikan Open Source sebagai
suatu alternatif perkembangan program komputer yang memiliki kekuatan hukum
sendiri.
Beberapa contoh lisensi yang memenuhi Open Source
Definition adalah: - The GNU-GPL, GNU General Public License. Dengan lisensi GPL, berarti suatu program dapat digunakan, dimodifikasi, didistribusikan oleh pihak lain tanpa ada pembatasan dari sipembuatnya.
- The LGPL-Library GNU GPL.
- The BSD License, Berkeley Software Distribution License. Lisensi ini relatif memiliki lebih sedikit keterbatasan pada apa yang boleh dilakukan para developer. Termasuk boleh membuat karya turunan yang bersifat proprietary.
- The X Concortiun License. Lisensi yang digunakan oleh distribusi X Window. Lisensi ini hampir membolehkan modifikasi apapun.
- The Artistic Adalah lisensi yang digunakan oleh perl. Lisensi ini memodifikasi beberapa aspek yang bersifat kontroversial pada GPL. Lisensi ini melarang penjualan perangkat lunak, akan tetapi membolehkan penyertaan program lain yang dijual.
- The MPL, Mozilla Public License Lisensi ini digunakan oleh netscape ketika melepaskan Source Code browser netscape. Juga memperbolehkan para developer untuk karya derivatif yang bersifat proprietary.
- The QPL, Q Public License Lisensi yang digunakan Trolltech ketika melepaskan library Q.
Beberapa
fitur yang sama yang dimiliki lisensi-lisensi tersebut adalah23):
- Pengguna dapat menginstal perangkat lunak tersebut pada sebanyak-banyaknya komputer.
- Jumlah pengguna perangkat lunak tersebut tidak dibatasi.
- Pengguna dapat membuat salinan terhadap perangkat lunak tersebut sebanyak yang diinginkan dan memberikannya kepada siapapun (distribusi ulang free atau terbuka).
- Tidak ada batasan dalam memodifikasi program. e.Tidak ada batasan untuk mendistribusikan atau bahkan menjual perangkat lunak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar